PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan unit kerja yang dibentuk untuk melaksanakan layanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID DPRD Provinsi Sumatera Selatan bertanggung jawab dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau memberi pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, PPID berada di bawah koordinasi Sekretaris DPRD sebagai Atasan PPID.

PROFIL

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Tujuan PPID:

  • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Selatan;
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

VISI

"Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan."

MISI

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  • Membangun sistem dokumentasi dan layanan informasi yang terintegrasi dan profesional.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan daerah melalui keterbukaan informasi.
  • Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi publik.
  • Memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Menyediakan dan mengelola data/informasi yang akurat dan mutakhir terkait kegiatan DPRD.
  • Meningkatkan pelayanan informasi kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi.
  • Mengklasifikasikan informasi sesuai dengan ketentuan (informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan).
  • Menangani permohonan informasi publik secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SALURAN INFORMASI DAN LAYANAN

PPID DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat diakses oleh masyarakat melalui:

  • Website resmi: https://dprd.sumselprov.go.id
  • Layanan langsung pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel
  • Media sosial resmi DPRD Provinsi Sumsel
  • Email dan surat permohonan informasi

PENUTUP

Dengan adanya PPID ini, DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen mendukung prinsip-prinsip keterbukaan informasi guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemerintahan yang transparan dan demokratis.

Scroll to Top