Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pejabat Badan Publik
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan jika terjadi dugaan pelanggaran. Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui PPID Pembantu Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
- Informasi berada di website PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan alamat Email yaitu : info@dprd.sumselprov.go.id